Sengketa eksekusi sebidang tanah kembali mencuat setelah warga Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menghadiri sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/11/2025). Warga, melalui Kantor Hukum MSR dan Rekan yang berkantor di Green Wisata Ruko, Kabupaten Bekasi, menilai adanya kejanggalan serius dalam proses eksekusi dan keabsahan dokumen yang digunakan pemohon.
Menurut kuasa hukum warga Muhamad Samsodin, SH., MH persoalan ini bermula dari pemenang eksekusi yang justru berstatus DPO dan merupakan tersangka dalam perkara pidana terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
“Ini sebenarnya permasalahan-permasalahan waris, ya. Bahwa pemenang eksekusi ini telah diadili oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang mana pemenang eksekusi adalah DPO, keduanya tersangka. AJB tersebut adalah palsu, rekayasa,” ujarnya.
Ia mempertanyakan putusan perdata yang justru mengabulkan permohonan eksekusi seolah-olah AJB tersebut sah.
“Kenapa Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata itu dikabulkan, seakan-akan barang itu asli? Ini yang menjadi kendala.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa warga Kavling Mawar Indah adalah pemilik sah yang telah lama menghuni lokasi tersebut.
“Warga selama ini telah duduk nyaman tinggal di sana, dia taat pajak, punya sertifikat, pelelangan sertifikat, dan AJB itu sudah masuk ke belang. Kan lucu.”
Ia menilai kondisi ini harus menjadi perhatian hakim. “Pemohon ini bukan orang yang sebenarnya.”
Saat ditanya siapa pemohon eksekusi, ia menyebut nama Hussein Ibrahim.
“Pemohonnya adalah Hussein Ibrahim. Tadi mungkin ada poster-poster DPO, nanti diartikan lagi seperti apa.”
Ia menegaskan bahwa dasar permohonan eksekusi hanya AJB, sementara warga memiliki sertifikat yang secara hukum lebih kuat.
“Lebih kuat sertifikat dong. Pengadilan harus melihat kembali.”
Upaya perlawanan warga telah diterima dan teregister resmi.
“Pengadilan hari ini mengabulkan upaya perlawanan kami. Perlawanan kami sudah teregister sebagaimana perkara nomor 581/bantahan/2025.”
Terkait AJB yang diduga palsu, ia menjelaskan asal usul dokumen tersebut.
“AJB palsu ini keluaran dari kecamatan, yang notabene sudah diperiksa penyidik. Resume penyidiknya kami punya. Para DPO dan tersangka itu juga saya punya. Semestinya putusan pidana asal dijadikan pertimbangan dalam putusan perdata.”
Pada sidang kali ini, ia memberikan apresiasi kepada pimpinan PN Bekasi.
“Alhamdulillah, ketua mengambil alih kursi sidang. Saya bangga sekali. Saya apresiasi Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang secara terbuka menyatakan tidak tahu adanya rakor ini.”
Hal itu memunculkan dugaan administrasi yang janggal.
“Inilah yang harus dikupas. Ada apa dengan panitera? Kok bisa seakan-akan ini ilegal?”
Ia juga menyoroti undangan rakor yang dinilai tidak masuk akal.
“Yang lucu lagi, pihak yang diundang itu ada Kapolsek Kalibaru. Kan tidak ada Kapolsek Kalibaru di sini. Kapolsek Kalibaru itu di Jakarta Utara. Begitu juga Koramil Kalibaru. Kalau Mersencek itu adanya di Banyuwangi. Polres-nya pun ditulis Polres Metro Bekasi, padahal kita Polres Metro Bekasi Kota.”
“Adanya kejanggalan-kejanggalan dari pihak itu harus dibuka,” tutupnya.

