Dalam rangka memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, disampaikan ketentuan mengenai penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia yang mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar internasional yang berlaku.
“Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya pada akta kelahiran, bukunikah, dan ijazah (SD/SMP/SMA). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono.
Selain itu, Anggi menjelaskan penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun2022 tentang Pencatatan Nama pada DokumenKependudukan.
Secara internasional, penulisan nama pada paspor juga wajib mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Guna memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi olehsistem otomasi imigrasi (mesin pembaca paspor) diseluruh dunia, dan menghindari kendala administrasi lintas negara,”ujarnya.
Lebih lanjut Anggi menekankan yang perlu diketahui bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yaitu 30–34 karakter termasuk spasi. Huruf W dan M masing-masing dihitung 2 karakter.
Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitanpaspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan).
“Terkait pencantuman gelar, baik gelar akademik,gelar keagamaan, maupun gelar adat tidak dicantumkanpada halaman identitas paspor. Hal ini dikarenakanpaspor merupakan dokumen perjalanan internasionalyang mengutamakan standar identitas formal sesuaidokumen kependudukan dan ketentuan internasional,tanpa tambahan atribut gelar.09 Maret 2026,”pungkas Anggi.(*)

