Seorang karyawati di PT PAS Prakasa Alam Seger yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang, Bekasi Utara, mengaku mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka bakar pada bagian kaki saat menjalankan tugasnya di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, korban yang baru memasuki jam kerja disebut sedang menuju area oven untuk melakukan pengecekan.
Namun, diduga karena kondisi lantai yang licin, korban terpeleset dan terkena minyak panas yang keluar dari peralatan produksi.
Menurut informasi dari pihak keluarga, korban menduga terdapat kelalaian dalam prosedur keselamatan kerja karena bagian yang mengeluarkan minyak panas tersebut biasanya dalam kondisi tertutup.
Putri korban mengatakan bahwa ibunya telah menjalani perawatan medis menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, setelah masa kontraknya berakhir, keluarga berharap perusahaan dapat memberikan bantuan atau kebijakan terkait biaya pengobatan lanjutan.
“Kami berharap ada kebijaksanaan dari perusahaan untuk membantu biaya perawatan kaki ibu saya yang mengalami luka bakar. Selama ini memang menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi untuk perawatan selanjutnya kami masih membutuhkan bantuan,” ujar putri korban kepada awak media.
Keluarga juga menyampaikan bahwa saat kecelakaan terjadi, korban masih berstatus karyawan kontrak dan masa kontraknya baru berakhir beberapa hari setelah insiden tersebut.
Sementara itu, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT PAS Prakasa Alam Seger, petugas keamanan perusahaan meminta agar proses wawancara dilakukan melalui mekanisme resmi dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dan membuat janji pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, penanganan terhadap korban, maupun tanggung jawab perusahaan atas insiden tersebut.
Korban saat ini dikabarkan masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga berharap pihak perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.(*)

