Sidang lanjutan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat dari pihak Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (7/7/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. memasuki tahapan penting, di mana kedua belah pihak menyerahkan alat bukti surat untuk mendukung dalil masing-masing terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SP3. Sementara itu, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.
Usai sidang, Bilher Situmorang menegaskan optimismenya bahwa majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan mengabulkan permohonan kliennya.
«”Hari ini kedua belah pihak telah menyerahkan seluruh bukti surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon mengandung cacat formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dibuka kembali sehingga penyidikan dapat dilanjutkan,” tegas Bilher.»
Ia menambahkan, bukti-bukti yang diajukan juga memperlihatkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, termasuk persoalan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor yang dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Di kesempatan terpisah, Pemohon praperadilan Lambok Nababan menyampaikan harapannya kepada hakim agar memberikan putusan yang berkeadilan.
«”Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal Hendri, S.H., M.H., agar memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali,” ujar Lambok.»
Praperadilan ini diajukan Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., untuk menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon berpendapat bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Sesuai ketentuan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus dalam waktu paling lama tujuh hari sejak sidang dimulai.
Perkembangan putusan perkara ini menjadi perhatian karena akan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta membuka peluang dilanjutkannya proses hukum apabila permohonan Pemohon dikabulkan.(*)

