Sidang Dugaan Mal Praktek RSUD CAM Bekasi Kembali Digelar Hadirkan Para Saksi

Sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran terkait penanganan pasien Marganda Sihombing di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi kembali digelar. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan para pihak dan saksi, serta persiapan menghadirkan ahli yang dinilai akan menjadi tahapan krusial dalam mengungkap fakta medis perkara tersebut.

Persidangan yang berlangsung di Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi dihadiri oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), perwakilan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, dokter teradu, keluarga pasien, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga Marganda Sihombing yang menduga adanya pelanggaran disiplin profesi setelah pasien mengalami kelumpuhan pasca menjalani operasi tulang belakang. Hingga sidang terbaru, Majelis masih mendalami kronologi dan fakta-fakta melalui pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi sebelum memasuki tahap pembuktian melalui keterangan para ahli.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak rumah sakit menyatakan pasien hingga kini masih memperoleh penanganan medis sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama keluarga. Penanganan tersebut disebut terus berjalan meski hampir dua tahun telah berlalu sejak tindakan operasi dilakukan.

Usai sidang, pihak RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid maupun dokter yang menjadi teradu tidak memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya memilih menghormati proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Disiplin Profesi.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasien, Zulfikran A. Bailussy, S.H., menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi berbeda dengan persidangan di pengadilan pada umumnya. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara aktif oleh Majelis, sehingga pertanyaan kepada para pihak maupun saksi sepenuhnya diajukan oleh anggota Majelis.

“Persidangan di Majelis Disiplin Profesi memiliki mekanisme tersendiri. Pemeriksaan dipimpin secara aktif oleh Majelis sehingga seluruh pertanyaan berasal dari Majelis. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan ahli dari masing-masing pihak untuk memberikan pendapat profesional mengenai aspek medis yang menjadi pokok perkara,” ujar Zulfikran.

Ia berharap keterangan para ahli nantinya mampu memberikan penjelasan yang objektif mengenai apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional yang berlaku.

Menurutnya, pendapat ahli juga akan menjadi dasar penting bagi Majelis dalam menilai hubungan antara tindakan medis yang dilakukan dengan kondisi pasien berdasarkan kaidah ilmu kedokteran.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pengadu maupun pihak teradu. Tahapan tersebut dipandang sebagai bagian penting sebelum Majelis Disiplin Profesi mengambil keputusan.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Disiplin Profesi belum menjatuhkan putusan. Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi kedokteran dalam penanganan pasien Marganda Sihombing. Seluruh pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Judul ini dibuat lebih kuat namun tetap berimbang dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada putusan dari Majelis Disiplin Profesi.(*)