Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi dinobatkan sebagai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terbaik tingkat Kabuoaten Bekasi. Penghargaan Reformasi Birokrasi ini untuk Tata Kelola Pemerintahandi wilayah kerja perangkat daerah di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi H. Dedy Supriyadi mengatakan, dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi, pihaknya membuka masukan dan akses perbaikan pelayanan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kita memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian nilai RB pada area ke 6 dari 8 area yaitu penguatan akuntabilitas kinerja,”jelasnya.

Sinergitas menjadi kunci dalam pencapaiannya adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memastikan kinerja yang dimulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya memiliki saling keterkaitan.

“Target kita mempertajam keterkaitan dimaksud agar program dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Bekasi,” terang H. Dedi Supriyadi.

Untuk mewujudkan itu semua, Bappeda memberi peran tim monitoring dan evaluasi untuk mengevaluasinya setiap triwulan sekali melalui bantuan aplikasi SIMPPD (Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan Daerah).

Disampaikan Dedi, Bappeda Kabupaten Bekasi memiliki kontribusi pada area ke 5 (lima) dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi, yakni “Manajemen Sumber Daya Manusia”.

Selain itu, Bappeda Kabupaten Bekasi juga menetapkan target Indikator Kinerja Individu (IKI) pada setiap jenjang jabatan (JPT, Administrator dan Pengawas) serta pelaksana.

“Untuk menetapkan target IKI tersebut dan dalam hal sinkronisasi target RENSTRA Perangkat Daerah, kami berkolaborasi dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ,” ungkapnya.

Untuk dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan area ke 8 (delapan) pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, Bappeda Kabupaten Bekasi berkontribusi dalam merencanakan kebutuhan pelayanan publik berupa alokasi anggaran.

“Khususnya pada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, seperti DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta RSUD, mulai dari kebutuhan penyusunan regulasi pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik, peningkatan SDM Aparatur penyelenggara pelayanan, tindak lanjut pengaduan pelayanan serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa digitalisasi layanan publik dalam menghadapi pandemik Covid-19 dan era Dynamic Government,” beber Dedi.

Adapun untuk area lainnya seperti manajamen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana dan pengawasan dioptimalkan melalui pengalokasian anggaran Reformasi Birokrasi pada seluruh perangkat daerah.

Selain berkontribusi terhadap pencapaian reformasi birokrasi tingkat Kabupaten Bekasi, urai Dedi, dirinya memberi tanggung jawab kepada tim untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal Bappeda sendiri.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penguatan tim reformasi birokrasi yang meliputi sekretariat dan seluruh bidang pada Bappeda.

Penunjukan agen perubahan juga dilakukan untuk lebih mendorong munculnya inovasi dari seluruh ASN yang ada. Bahkan kami tetapkan setiap agen perubahan harus memilili minimal 1 inovasi.

Pihaknya juga melakukan inventarisasi dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati yang disesuaikan dengan peraturan yang ada, baik di tingkat pusat maupun Provinsi Jawa Barat.

“Serta melakukan perubahan terhadap produk hukum yang sifatnya menghambat pelayanan, baik pelayanan bagi perangkat daerah, maupun masyarakat,” tambahnya.

Dalam aspek penguatan dan penataan organisasi, SOTK Bappeda Kabupaten Bekasi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017. Begitupun dalam aspek penguatan tata laksana, Bappeda menetapkan berbagai SOP terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia yang efektif, kami telah merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja berikut rencana peningkatan kompetensinya melalui berbagai diklat, workshop, seminar dan lokakarya,” lanjutnya.

Penegakan disiplin juga dilakukannya kepada ASN Bappeda yang melanggar ketentuan peraturan kepegawaian. Tujuannya agar ASN di lingkungan Bappeda dapat memberikan warna dan semangat lebih baik ketika ditugaskan pada perangkat daerah lain.

Karenanya, penguatan pengawasan dilakukan Bappeda Kabupaten Bekasi dengan membuat komitmen seluruh jajaran ASN di lingkungan Bappeda dengan menerapkan zona integritas.

Adapun dari aspek akuntabitas kinerja, masih kata Dedi, Bappeda Kabupaten Bekasi sudah mulai melaksanakan efisiensi terhadap anggaran Bappeda yang kurang berkontribusi secara langsung terhadap capaian tujuan dan sasaran dalam RENSTRA Bappeda.

Pada area peningkatan kualitas pelayanan publik, Bappeda memberi kemudahan kepada seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan maupun evaluasinya melalui pemanfaatan aplikasi SIMPPD yang secara teknis tetap dilakukan pendampingan secara langsung, serta kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin menyampaikan usulan pembangunannya secara online.

“Tentunya kami akan terus berupaya memaksimalkan capaian kinerja reformasi birokrasi kedepannya dan semoga hal ini bisa diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkas Dedi Supriyadi.

Selain Bappeda, penghargaan juga diterima 3 Perangkat Daerah dan Kecamatan yang masuk dalam nilai tertinggi, yakni Badan Pendapatan Daerah dan RSUD, lalu Kecamatan Bojongmangu, Cibitung dan Cikarang Barat.(*)