Aneh tapi nyata. Bus angkutan penumpang Primajasa dengan nomor polisi B 7159 FGB yang seharusnya mengantar manusia, malah kedapatan mengangkut empat karung sayur-mayur kulit melinjo di Terminal Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu.
Bus bertrayek Bekasi–Merak itu tampak menurunkan muatan tidak biasa di area terminal pada Jumat (tanggal kejadian). Temuan ini sontak memicu pertanyaan besar: Apakah bus penumpang kini boleh berubah fungsi menjadi angkutan barang?
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pengurus bus mengaku tanpa rasa bersalah bahwa ia membawa sayuran itu dari Terminal Kampung Rambutan.
“Saya bawa sayur mayur dari terminal kampung rambutan .jasanya cuma 30 Ribu rupiah ” Ujarnya dengan santai
Namun, praktik seperti ini jelas melanggar aturan angkutan umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, kendaraan umum jenis bus dilarang mengangkut barang niaga atau komoditas perdagangan, kecuali barang bawaan penumpang.
Artinya, tindakan tersebut bukan hanya keliru — tetapi sudah menyalahi izin operasional angkutan penumpang.
Menanggapi hal ini, salah satu pengurus Primajasa di lokasi hanya berujar singka
” Silakan di tegur Pak ,kalau ini jelas melanggar ,tegasnya
Masyarakat pun mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin bus-bus penumpang lain akan ikut-ikutan menjadi “angkutan sayur” demi tambahan uang jalan.
Masyarakat atau penumpang lain mempertanyakan fenomena ini. “Di mana pengawasan Dishub dan manajemen Primajasa? Apakah aturan tinggal tulisan tanpa penerapan di lapangan?,”ujar Dani. (benk)

