Proyek rehabilitasi ringan dan pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Karang Kitri, Bekasi Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa para pekerja di lapangan belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski aktivitas konstruksi tetap berjalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai janggal, mengingat pekerjaan yang dilakukan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak kecil.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku hanya bisa berharap tidak terjadi insiden di lapangan.
«”Mudah-mudahan kita semua sehat, Pak. Tapi kalau ada yang kecelakaan, pihak PT yang bertanggung jawab membawa ke rumah sakit,” ujar salah seorang pekerja.»
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, dengan nilai anggaran sekitar Rp393.755.000, aspek perlindungan pekerja semestinya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek.
Tak hanya soal BPJS Ketenagakerjaan, proyek yang mencakup rehabilitasi bangunan dan pemasangan IPAL ini juga disorot dari sisi perizinan. Hingga berita ini diturunkan, dokumen izin IPAL disebut belum terlihat di area pekerjaan, sehingga memunculkan dugaan bahwa aspek legalitasnya belum sepenuhnya jelas.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, pihak pelaksana proyek diminta segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja serta kejelasan perizinan IPAL. Sementara itu, instansi terkait diharapkan memperketat pengawasan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan menjamin keselamatan para pekerja di lapangan.(*)

