Sebagai wujud upaya dalam mendekatkan layanan serta pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Imigrasi Bekasi Lakukan Pembinaan terhadap 7 desa.
Langkah ini sebagai wujud Imigrasi Bekasi Hadir di tengah masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi dan petugas Imigrasi Pembina Desa Imigrasi Bekasi.
“Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tanggal 29 Juli 2025 terkait pedoman pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA,”jelas Anggi Wicaksono Kepala Kantor Imigrasi Bekasi kemarin.
Sebagai langkah nyata, tujuh desa/kelurahan telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026, yaitu Sindangjaya, Mekarmukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Ciketing Udik. Wilayah tersebut dipilih berdasarkan potensi kerawanan keimigrasian, termasuk tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
“Melalui PIMPASA, Imigrasi Bekasi hadir langsung di tengah masyarakat dengan melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi keimigrasian, serta membangun koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Selain itu, petugas juga melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,”jelasnya.
Dengan pendekatan berbasis masyarakat ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Imigrasi Bekasi dan masyarakat dalam mencegah PMI nonprosedural serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian. Imigrasi Bekasi akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(*)

