Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengungkap Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Kejari Kabupaten Bekasi saat ini mengelola 212 unit sepeda motor serta 16 unit mobil dan truk yang berstatus barang bukti.
”Namun, tidak seluruh kendaraan tersebut berakhir sebagai aset negara. Sebanyak 54 sepeda motor dan empat mobil telah dikembalikan kepada pemilik yang berhak tanpa dipungut biaya berdasarkan putusan pengadilan,”jelas Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers di Kabupaten Bekasi, Senin (31/08/2026).
Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain Rp741,7 juta dari lelang barang rampasan negara, Rp90,1 juta dari penjualan langsung barang bukti, serta Rp46,8 juta dari uang rampasan negara.
Di sektor pidana umum, beban perkara yang ditangani juga cukup besar.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bidang Pidum menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejari menyebut penunjukan jaksa dilakukan kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima. Dari total perkara tersebut, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara dalam tahap eksekusi, kejaksaan telah menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Kecepatan penanganan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.(*)

