Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Di Tahan Kejari

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Rabu,(15/07/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

 

Menurut Ryan, JHS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H terkait proses pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

Selama proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah, pengelola pasar, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 69 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, JHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Kota Bekasi.

 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan belum berakhir.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat atau menikmati aliran dana dalam perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)