Kanim Bekasi Ingatkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari Batal

Paspor yang telah diterbitkan bisa batal jika tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari.

Untuk itu Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau kepada masyarakat pemohon paspor agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Paspor Biasa. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal permohonan akan dibatalkan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan hingga saat ini masih ditemukan paspor yang harus dibatalkan karena tidak diambil pemiliknya sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohpnan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas Anggi Wicaksono.
Untuk mencegah terjadi pembatalan paspor, pemohon tidak harus datang langsung ke kantor imigrasiĀ  Bekasi untuk mengambil paspor. Pengambilan Paspor dapat dikuasakan kepada kerabat dalam satu kertu keluarga atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangan diatas materaiĀ  Rp10.000.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, Kantor Imigrasi Bekasi terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui kanal informasiĀ  resmi yang tersedia. (*)