Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Rp40 Miliar Lebih Uang Negera

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengungkap sejumlah capaian penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, kejaksaan mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, penanganan ratusan perkara pidana umum, serta pengelolaan ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti.

‎Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers di Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026).

‎Kegiatan yang digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September itu menjadi ruang bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk memaparkan kinerja sekaligus memperkuat keterbukaan informasi kepada publik.

‎Semeru menegaskan, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada 2026 tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan maupun penegakan hukum.

‎“Pencapaian ini bukanlah titik akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” ujar Semeru.

Salah satu capaian terbesar datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui jalur perdata litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp40,15 miliar.

‎Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1,37 miliar. Kejari menargetkan nilai penagihan hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp15,19 miliar.

‎Dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyelamatan keuangan negara dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih berjalan tercatat sebesar Rp930,1 juta. Dana tersebut telah dititipkan ke rekening resmi Kejari Kabupaten Bekasi.

‎Kejari juga menyelesaikan satu perkara perpajakan melalui mekanisme denda damai senilai Rp1 miliar. Selain itu, denda perkara perpajakan sebesar Rp574,3 juta telah berhasil ditagih.

‎Capaian lain tercatat pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

‎Kejari Kabupaten Bekasi saat ini mengelola 212 unit sepeda motor serta 16 unit mobil dan truk yang berstatus barang bukti.

‎Namun, tidak seluruh kendaraan tersebut berakhir sebagai aset negara. Sebanyak 54 sepeda motor dan empat mobil telah dikembalikan kepada pemilik yang berhak tanpa dipungut biaya berdasarkan putusan pengadilan.

‎Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain Rp741,7 juta dari lelang barang rampasan negara, Rp90,1 juta dari penjualan langsung barang bukti, serta Rp46,8 juta dari uang rampasan negara.

‎Di sektor pidana umum, beban perkara yang ditangani juga cukup besar.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bidang Pidum menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kejari menyebut penunjukan jaksa dilakukan kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima. Dari total perkara tersebut, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara dalam tahap eksekusi, kejaksaan telah menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.

Kecepatan penanganan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.(*)