Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan kewajiban seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun tempat penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan keimigrasian. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan wajib digunakan setiap kali WNA melakukan check-in maupun check-out.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan bahwa pelaporan harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.
“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Menurutnya, kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).
Pengelola penginapan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Kurungan maksimal 3 bulan, atau
Denda hingga Rp 25 juta.
Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola penginapan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut guna menghindari konsekuensi hukum sekaligus mendukung pengawasan orang asing secara optimal di wilayah Bekasi.(*)

