Tiga Tahun Tak Dibayarkan Gaji Mantan Karyawan PT Yutu Leports Jaya, Manajemen Tutup Mata

Kesabaran mantan karyawan PT Yutu Leports Jaya tampaknya sudah berada di ujung batas. Setelah berulang kali menerima janji pembayaran sisa gaji, puluhan mantan pekerja kembali mendatangi perusahaan pada Jumat (30/10/2026). Namun, kedatangan mereka justru berujung kekecewaan. Gerbang perusahaan terkunci dan digembok. Tidak satu pun perwakilan manajemen berhasil ditemui.

Ironisnya, persoalan ini bukan baru terjadi kemarin sore. Para mantan karyawan mengaku sudah cukup lama memperjuangkan hak upah mereka. Janji demi janji disebut telah disampaikan pihak perusahaan, bahkan disertai surat pernyataan kesanggupan membayar sisa gaji. Namun, sampai hari ini, pembayaran yang ditunggu belum juga terealisasi.

Pertanyaannya, sampai kapan para mantan pekerja harus menunggu haknya sendiri?

Dayat, salah satu mantan karyawan PT Yutu Leports Jaya, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah membuat surat pernyataan pembayaran yang disampaikan kepada Badan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

“Janji yang dilayangkan pihak perusahaan sudah berulang kali, tetapi tidak ada hasil. Bahkan, perusahaan sudah membuat surat pernyataan bahwa gaji kami yang masih tertahan akan dibayarkan. Namun, sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Dayat dengan nada kecewa.

Menurutnya, para mantan karyawan tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menuntut hak atas upah yang seharusnya diterima setelah menjalankan kewajiban sebagai pekerja.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Jika perusahaan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, mengapa persoalan tersebut belum juga tuntas? Apakah sudah ada pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perusahaan tersebut?

Dayat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan agar segera turun tangan. Jangan sampai nasib mantan pekerja terus terkatung-katung tanpa kepastian.

“Kami berharap pemerintah jangan tinggal diam. Tolong bantu kami agar seluruh gaji teman-teman yang masih tertahan segera dibayarkan. Itu hak kami, bukan pemberian atau belas kasihan perusahaan,” tegasnya.

Secara hukum, kewajiban membayar upah bukanlah pilihan bagi pengusaha. Pasal 88A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa hak pekerja atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja dan berakhir ketika hubungan kerja putus.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran upah diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Artinya, persoalan pembayaran upah harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Kini, sorotan tertuju kepada manajemen PT Yutu Leports Jaya dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas surat pernyataan perusahaan tersebut.

Jangan sampai surat pernyataan hanya menjadi lembaran kertas tanpa realisasi. Jangan sampai janji pembayaran terus diulang, sementara hak para mantan pekerja tetap tertahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Yutu Leports Jaya. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab, yang ditagih para mantan karyawan bukan janji baru, melainkan hak mereka sendiri yang hingga kini belum dibayarkan.(*)