Guna mencegah pencemaran lingkungan serta melestarikan lingkungan, program Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre di geber dibeberapa tempat  Kabupaten Bekasi.

“Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre berupaya membantu pemerintah dalam menangani sampah, termasuk sampah non-B3. Program Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre merupakan suatu jawaban komprehensif dengan menekankan partisipasi masyarakat sekitar,” jelas  Wilda Yanti CEO PT Indonesia Waste Managemen Solution Sabtu (14/11/2020).

Upaya ini dalam rangka menciptakan Kawasan agar tidak mencemari lingkungan.Berdirinya bank sampah merupakan kebutuhan masyarakat dan Industri sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolaan sampah.

Wilda menambahkan Sistem pengelolaan sampah dan Limbah dengan lembaga tersebut menekankan pada penggunaan teknologi tepat guna , padat karya yang penting warga sekitar dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.

“Berkaitan dengan perijinan Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre mulai ijin lingkungan/warga sekitar, RT/RW, kelurahan dan kecamatan sudah diurus sesuai mekanismenya. Selanjutnya, proses yang ditempuh meminta pengarahan dan ijin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Format dan ketentuan pembentukan Bank Sampah mengikuti Permen LH No. 13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalu Bank Sampah. Pasal 7 (ayat 2) huruf c Permen No. 13/2012, kebijakan pembentukan dan implementasi pengintegrasian antara Bank Sampah dengan Penerapan EPR (Extended Producer Responsibility).
Pasal 7 (ayat) huruf e menyatakan: Pengembangan Kerjasama International dalam pelaksanaan Bank Sampah.

Oleh karena itu masih kata Wilda, berkaitan dengan EPR tersebut, corporate atau perusahaan dan pemerintah harus mendukung dan memerlukan kolaborasi dan sinergi secara nyata.

“Sebagaimana yang dilakukan PT. Fajar Surya Wisesa Tbk melakukan kerja sama dengan Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre Serta PT. Xaviera Global Synergy dan PT. Indonesia Waste Management Solution”.

Wilda menjelaskan,Kerjasama tersebut merupakan mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu kegiatan ini mendukung penuh dan merupakan realisasi kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Saat Ini Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Center sudah tahap edukasi masyarakat untuk pemilahan sampah, sudah merekrut 50 an Tenaga kerja warga setempat dan proses perekrutan tenaga kerja bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Kalijaya dan Tokoh masyarakat,”tambahnya.

Dengan harapan Program ini menjadi Pilot Project Nasional untuk pengelolaan sampah sinergi dan kolaborasi antara Bank sampah, dunia usaha dan pemerintah. Dengan Dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.(*)